SISTEM TANAM PAKSA

Pada tahun 1830 pemerintah kolonial Belanda menjalankan Cultuurstelsel di Indonesia, khususnya di Jawa. Cultuurstelsel adalah istilah resmi pengganti cara produksi yang tradisional dengan cara produksi yang rasional, disebut juga dengan istilah “tanam paksa” oleh kaum liberal yang anti cara itu karena dianggap sebagai usaha pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksaan. (Mudjanto; 1987; 17).
Pemerintah kolonial Belanda menjalankan tanam paksa tersebut karena kas negara kosong, akibat terjadinya beberapa peperangan di Jawa dan kegagalan dalam pajak tanah. Sehingga timbullah gagasan untuk memeras tanah jajahan yang mempunyai latar belakang pertanian untuk mengisi kekosongan kas negara tersebut. Pencetus gagasan tanam paksa adalah Johannes van den Bosch, seorang penasehat raja Willem I yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Jendral di Indonesia. Dia sangat yakin akan keberhasilan gagasannya melihat keadaan tanah di Jawa yang subur dan banyak tenaga kerja yang diambil dari masyarakat desa yang cukup padat. Pada dasarnya tanam paksa itu berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan VOC sewaktu berkuasa dahulu
.
Sebagaimana diketahui bahwa sekitar abad XVIII Masehi secara resmi pemerintahan Indonesia pindah dari kekuasaan VOC kepada pemerintah kolonial Belanda. Antara sistem eksploitasi VOC dengan pemerintah kolonial terdapat persamaan yaitu dalam hal penyerahan wajib hasil-hasil pertanian penduduk desa, meskipun cara pelaksanaannya agak berbeda, pemerintah kolonial Belanda secara langsung mengadakan hubungan dengan para petani yang secara efektif menjamin arus tanaman eksport dalam jumlah yang dikehendaki tanpa harus menghubungi terlebih dahulu para bupati dan kepala desa (Sartono;1976;75).
Tanam paksa lebih mengutamakan peningkatan hasil produksi tanaman eksport yang sangat laku di pasaran Eropa. Untuk itu pemerintah kolonial memperkenalkan tanaman eksport kepada petani di Jawa. Maka dalam pelaksanaan tanam paksa itu dipergunakan desa sebagai organisme : yaitu tanah, kerja dan pimpinan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ke tiga faktor itu apabila di organisasi dengan baik dapat memberikan hasil produksi eksport yang tinggi.
Pelaksanaan tanam paksa dalam kenyataannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada masa itu. Menurut ketentuan, pemerintahan kolonial seharusnya mengadakan perjanjian dengan rakyat terlebih dahulu, tetapi dalam prakteknya, dilakukan tanpa perjanjian dengan penduduk desa sebelumnya dan dengan cara paksaan. Sehingga, banyak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pegawai kolonial, bupati dan kepala desa itu sendiri mengakibatkan timbul penderitaan pada penduduk desa yang bersangkutan. Bupati dan kepala desa bekerja bukannya mengabdi kepada kepentingan rakyat desa melainkan kepada pemerintah kolonial atau demi kepentingan pribadi, membuat merosotnya martabat dan kewibawaan pejabat-pejabat yang bersangkutan dan juga dianggap sebagai kaki tangan pemerintah kolonial. (Elisabet; 1988;4).
Pada masa tanam paksa itu, jenis tanaman dipisahkan dalam 2 kategori yaitu: 1). Tanaman tahunan: Tebu, nila, tembakau. 2). Tanaman keras: kopi, teh, lada, kina, kayu manis. (Greerts; 1983;56).
Pemerintah kolonial dalam usaha meningkatkan produksi eksportnya menentukan tanaman yang memberikan keuntungan besar yaitu tebu dan kopi. Tanaman tebu merupakan tanaman tahunan yang membutuhkan irigasi, dan dapat ditanam di sawah, sehingga memungkinkan dapat menanam tebu dan padi bergantian. Sedangkan penanaman tebu tidak cukup kalau hanya mengandalkan pada perluasan tanah, tanpa diimbangi oleh irigasi jalan raya dan sebagainya. Penduduk desa pada dasarnya mempunyai jiwa sosial yang tinggi, sehingga mereka melakukan pekerjaan-pekerjaan itu dengan semangat gotong royong dan kekeluargaan, hal inilah yang disalahgunakan oleh penguasa dan pemerintah kolonial untuk mempekerjakan mereka dan memberi upah yang minim. (Boeke; 1983;25).
Pendirian pabrik-pabrik gula berarti banyak tanah desa yang dipergunakan untuk menanam tebu. Hasil produksi tebu yang meningkat mengakibatkan harus memerlukan banyak tenaga penduduk desa.
Berdasarkan pengalaman dalam kerja paksa ini membuat para penguasa swasta mendapat keuntungan besar dari hasil kontrak gula dengan pemerintah kolonial. Para penguasa swasta mulai berani menggunakan “kerja bebas” yaitu upah yang tidak berdasarkan paksaan melainkan berdasarkan persetujuan sukarela. Jalan-jalan dan alat-alat pengangkutan diperbanyak karena itu penguasa Eropa di Jawa berusaha untuk mengadakan ekspansi. (Burger;1977;204).
Pelaksanaan tanam paksa di Jawa berlangsung lebih kurang selama 40 tahun dan memberikan hasil yang baik bagi pemerintah kolonial sehingga dapat membangun di segala bidang. Sedangkan bagi penduduk di Jawa khususnya, memberikan pula dampak dalam bidang sosial maupun ekonomi, antara lain:
Dampak Sosial
a. Dalam bidang pertanian, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak, melainkan terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. (Sartono ; 1987;321).
b. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Mengapa terjadi hal demikian? Karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya.
Dampak ekonomi:
a. Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula.
b. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.(Burger;1977;18).
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri.
Dampak lain dari tanam paksa tersebut yaitu secara tidak sengaja juga membantu kemajuan bagi bangsa Indonesia, dalam hal mempersiapkan modernisasi dan membuka jalan bagi perusahaan-perusahaan partikelir bagi bangsa Indonesia sendiri.
Aturan-aturan tanam paksa
Cultuurstelsel (harafiah: Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budaya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1930 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOC karena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada jaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar