SISTEM TANAM PAKSA

Pada tahun 1830 pemerintah kolonial Belanda menjalankan Cultuurstelsel di Indonesia, khususnya di Jawa. Cultuurstelsel adalah istilah resmi pengganti cara produksi yang tradisional dengan cara produksi yang rasional, disebut juga dengan istilah “tanam paksa” oleh kaum liberal yang anti cara itu karena dianggap sebagai usaha pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan cara-cara paksaan. (Mudjanto; 1987; 17).
Pemerintah kolonial Belanda menjalankan tanam paksa tersebut karena kas negara kosong, akibat terjadinya beberapa peperangan di Jawa dan kegagalan dalam pajak tanah. Sehingga timbullah gagasan untuk memeras tanah jajahan yang mempunyai latar belakang pertanian untuk mengisi kekosongan kas negara tersebut. Pencetus gagasan tanam paksa adalah Johannes van den Bosch, seorang penasehat raja Willem I yang kemudian diangkat menjadi Gubernur Jendral di Indonesia. Dia sangat yakin akan keberhasilan gagasannya melihat keadaan tanah di Jawa yang subur dan banyak tenaga kerja yang diambil dari masyarakat desa yang cukup padat. Pada dasarnya tanam paksa itu berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan wajib yang pernah dipraktekkan VOC sewaktu berkuasa dahulu